Jl.Kenanga RT.06 RW.09 Kelurahan Landasan Ulin Timur
(0511) 4705080
admin@kec-landasanulin.banjarbarukota.go.id

Seksi Pemerintahan

Kecamatan Landasan Ulin

SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Kartu Tanda Penduduk

Syarat-syarat :
-Surat pengantar dan Keterangan RT,
-Formulir F1-21 (dari kelurahan)
-Fotocopy Kartu Keluarga,
-Surat Pindah bagi warga pindahan,
-Pas foto berwarna 2 x 3 cm (Tahun lahir genap latar biru, ganjil latarmerah) sebanyak 3 lembar.

2.    Kartu Keluarga
Berikut dapat di download Syarat-syarat pembuatan Kartu Keluarga : cek list pelayanan KK

3.    Surat Keterangan Pindah (Antar Kecamatan atau Keluar Daerah)
Syarat-syarat :
-Surat Pengantar dan Keterangan RT,
-Pengantar dari Kelurahan,
-Fotocopy KK/KTP yang masih berlaku.

4.    Surat Keterangan Domisili Kepartaian
Syarat-syarat :
-Surat Pengantar dan Keterangan RT,
-Pengantar dari Kelurahan,
-Fotocopy SK Partai

5.     Surat Keterangan Yang Berhubungan dengan Pertanahan
Syarat-syarat :
-Surat Pengantar dan Keterangan RT,
-Pengantar dari Kelurahan,
-Fotocopy Sporadik/Sertifikat Tanah Ybs.

6.   REKOMENDASI IPPT ATAU IJIN LOKASI
Syarat-Syarat :
-Blanko Permohonan dari Kelurahan yang sudah di isi lengkap
-Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
-Rekomendasi dari Kelurahan
-Fotokopi sertifikat/SKT/Segel/Sporadik
-Surat Pernyataan tidak keberatan atas didirikannya bangunan dari pemilik tanah (Apabila mendirikan bangunan bukan diatsa tanah milik sendiri)
-Surat pernytataan Tanah tidak dalam sengketa
-Fotocopy Akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan Hukum
-Fotocopy NPWP
-Surat tidak keberatan dari tetangga sebelah menyebelah
-Gambar kasar/site plan/Rancak tampak (tampak depan, belakang, kiri, dan kanan)
-Surat kuasa pengurusan dari pemilik/pemohon kepada yang mengurus