Jl.Kenanga RT.06 RW.09 Kelurahan Landasan Ulin Timur
(0511) 4705080
admin@kec-landasanulin.banjarbarukota.go.id

Pembacaan Putusan Penetapan Eksekusi Pembebasan Area Bandar Udara Syamsudin Noor oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru

Kecamatan Landasan Ulin

Pembacaan Putusan Penetapan Eksekusi Pembebasan Area Bandar Udara Syamsudin Noor oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru

Landasan Ulin-Sehubungan dengan pengembangan bandara Syamsudin Noor dan jadwal eksekusi lahan dan bangunan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru yang tertuang dalam Reelas Pemberitahuan Eksekusi PemohonEsekusi Nomor 13/Pdt.Pen/Eks/Kons/2016/PN.Bjb, Nomor 01/Pdt.Cons/2014/PN.Bjb, dan Nomor 01/Pdt.P-Kons/2016/PN.Bjb Tanggal 5 April 2017, maka dilaksanakan lah eksekusi lahan dan bangunan tersebut pada hari rabu tanggal 19 april 2017, bertempat di jl.Tegal Arum RT.41 Kel.Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin.

Kegiatan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru, PT.Angkasa Pura I (Persero), TNI, Polri, Sekda Banjarbaru, Camat Landasan Ulin, sekretaris Camat Landasan Ulin, Lurah Syamsudin Noor, Lurah Guntung Payung, kasi Pem kel.Syamsudin Noor,staf pemerintahan kel.Syamsudin Noor, kasi Pem Guntung payung, staf Pemerintahan kel.Guntung Payung, staf ekobang kec.Landasan Ulin, PLN, Dinas PU Kota Banjarbaru, dan warga sekitar jl.Tegal Arum.

Ada 39 lahan dan 17 bangunan dari kel.Syamsudin Noor dan Kel.Guntung Payung berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Banjarbaru yang akan dieksekusi.

Untuk mengamankan kegiatan ini diturunkan personel dari TNI dan Polri. Meskipun terdapat aksi penolakan dari beberapa warga, kegiatan eksekusi berlangsung lancar, bangunan dan lahan telah dieksekusi dengan alat berat yang di datangkan dilapangan. (Admin-KLU)

No Comments

Add your comment