Penanda tanganan Perjanjian Kerja atau SK Pegawai Kontrak (PPPK) Kecamatan Landasan Ulin dan Kelurahan lingkup Kecamatan Landasan Ulin tahun 2018
Landasan Ulin-Dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Salah satu ketentuan dalam UU ASN tersebut adalah jenis pegawai ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut UU ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. PPPK ini sering juga disebut sebagai Pegawai Kontrak.
Terdapat orang 24 Pegawai Kontrak atau PPPK yang bekerja pada instansi Kecamatan Landasan Ulin dan kelurahan lingkup Kecamatan Landasan Ulin. Pegawai tersebut bekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja.
Pada hari selasa, tanggal 23 Januari 2018 dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja atau SK Pegawai Kontrak Kecamatan Landasan Ulin dan Kelurahan lingkup Kecamatan Landasan Ulin dengan Camat Landasan Ulin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Camat Landasan Ulin. Pegawai Kontrak tersebut sebelumnya diberikan arahan dan nasehat oleh Camat Landasan Ulin agar menjalankan tugasnya dengan baik. (Admin-KLU)
No Comments