Rapat keberatan adanya Baliho Amanah Borneo Park yang Tidak Berizin
Landasan Ulin-Camat Landasan Ulin pada hari rabu tanggal 31 Januari 2018 mengikuti rapat mengenai keberatan adanya Baliho Amanah Borneo Park di Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.
Terkait dengan hal tersebut, setelah diperhatikan data perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Banjarbaru dipastikan baliho yang dimaksud tidak berizin dan DPMPSTP Kota Banjarbaru belum pernah menerbitkan izin baliho tersebut.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame pada Pasal 11 mengharuskan pemilik Reklame, Baliho meminta persetujuan pemilik tanah. Baliho yang terpasang tersebut selain belum berizin, juga belum memiliki persetujuan pemilik tanah.
Oleh karena tersebut diatas, maka diadakan rapat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan Satpol PP Kota Banjarbaru, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru, dan Camat Landasan Ulin. (Admin-KLU)
No Comments