Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Setelah Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi melaporkan mengenai kegiatan Sosialisasi, kemudian Camat Landasan Ulin membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Adapun yang menjadi narasumber yaitu Ketua DPRD Provinsi Kalimatan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, akademisi Universitas A.Yani dan pihaknya terkait lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan lebih mengenalkan Perda provinsi Kalimantan Selatan nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat
miskin. Selain itu sosialisasi ini diharapkan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Peserta sosialiasi mendapatkan materi tentang peran pemerintah sebagaimana diatur dalam Perda provinsi Kalsel nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum melalui pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
Penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini sangat penting, karena bukan hanya bentuk pelayanan kepada masyarakat tapi juga keberadaannya sebagai jaminan kepastian dan kesetaraan hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sosiali bantuan hukum ini akan membuat hak warga miskin terlindungi, dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum. (Admin-KLU)
No Comments