Sosialisasi Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantongan Plastik
Landasan Ulin-Sehubungan dengan upaya pengurangan penggunaan kantongan plastik oleh Pemerintah Kota Banjarbaru berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 66 tahun 2016, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru bekerja sama dengan Kecamatan Landasan Ulin melaksanakan sosialisasi perihal tersebut.
Sosialisasi diadakan di aula kantor Camat Landasan Ulin pada hari kamis, tanggal 25 Oktober 2018 pukul 09.30 sd selesai. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Camat Landasan Ulin, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.
Sosialisasi ini dihadiri oleh kasi kessos/staf kessos Kelurahan lingkup Kecamatan Landasan Ulin, Ketua LPM Kecamatan Landasan Ulin, Babinsa kelurahan lingkup Kecamatan Landasan Ulin, Tokoh Masyarakat Kecamatan Landasan Ulin, dan beberapa RT/RW lingkup Kecamatan Landasan Ulin.
Pada sosialisasi ini diharapkan masyarakat akan mengurangi atau tidak lagi menggunakan kantong plastik, masyarakat dapat menggunakan tas belanja yang bisa digunakan berulang sebagai alternatifnya. Kantongan plastik merupakan sampah yang tidak hanya bermasalah untuk dirinya tetapi juga untuk keluarga, lingkungan dan generasi yang akan datang. (Admin-KLU)
No Comments