Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT)
Landasan Ulin-Izin Peruntukan Penggunaan Tanah(IPPT) adalah pemberian izin atas penggunaan tanah kepada orang pribadi atau badan dalam rangka kegiatan pembangunan fisik dan atau untuk keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.
Terkait dengan hal tersebut diatas, bertempat di Aula Kantor Camat Landasan Ulin, pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2017 Camat Landasan Ulin yang diwakili oleh Sekretaris Camat Landasan Ulin menjadi fasilitator dalam acara sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) di wilayah kota Banjarbaru yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru.
Acara tersebut dibuka oleh sekretaris Camat Landasan Ulin pukul 09.30 pagi, peserta acara yaitu Lurah se Kecamatan Landasan ulin, pengusaha dan develover perumahan, tokoh masyarakat, dan beberapa ketua RT lingkup Kecamatan Landasan Ulin.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi mengenai perda tersebut, pelayanan IPPT di Kecamatan dan Kelurahan se-Kecamatan Landasan Ulin dapat lebih baik lagi. Selain itu kegiatan ini juga dapat menambah wawasan mengenai IPPT bagi para pengusaha, develover perumahan, tokoh masyarakat, dan ketua RT lingkup Kecamatan Landasan Ulin yang mengikuti sosialisasi tersebut. (Admin-KLU)
No Comments