Jl.Kenanga RT.06 RW.09 Kelurahan Landasan Ulin Timur | No.Telp (0511) 4705080 | Email Resmi : admin@kec-landasanulin.banjarbarukota.go.id
Pengaduan Tindak Pidana Korupsi : https://whistleblowing.banjarbarukota.go.id/

PEMBUKAAN LOKAKARYA MINI RAN PASTI

Kecamatan Landasan Ulin

PEMBUKAAN LOKAKARYA MINI RAN PASTI

Senin, 29 Agustus 2022 bertempat di Aula Kecamatan Landasan Ulin, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru bekerjasama dengan Kantor Kecamatan Landasan Ulin dalam rangka Lokakarya Mini Pelaksanaan dan Pendampinga Keluarga Tingkat Kecamatan Landasan Ulin berdasarkan peraturan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).

Percepatan Penurunan Stunting adalah sebuah tugas besar sehingga harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah,Pemerintah Desa bahkan Pemangku Kepentingan bahkan juga masyarakat, oleh karena itu untuk mendaratkan rambu-rambu yang ada di dalam RAN-PASTI serta untuk membangun komitmen Pimpinan Daerah dan pemangku Kepentingan maka di perlukan Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan yang bertujuan untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan hasil dari pelaksanaan pemantauan pendampingan keluarga di tingkat kecamatan landasan ulin.

Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa, sesuai kewenangan dan peran masing-masing. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. Ketua pelaksana mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa. BKKBN selaku ketua pelaksana mengkoordinasikan pelaporan sebagai laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil Presiden selaku ketua pengarah.

 

No Comments

Add your comment