PROFIL KECAMATAN LANDASAN ULIN
Kantor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada awalnya dibentuk sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 22 tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru.
Secara yuridis keberadaan Kecamatan Landasan Ulin sebagai salah satu wilayah Kota Banjarbaru bersamaan dengan terbentuknya Kota Banjarbaru sebagai daerah otonom berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3822 ).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 22 tahun 2001 Kantor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru merupakan perangkat Pemerintah Kota Banjarbaru yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi administrasi yang ada di Kota Banjarbaru.
Kecamatan Landasan Ulin merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kota Banjarbaru, dimana luas dataran Kecamatan Landasan Ulin adalah 7347.21 Ha dan secara administratif terbagi dalam 4 (empat) Kelurahan, yakni Kelurahan Landasan Ulin Timur, Syamsudin Noor, Guntung Payung dan Kelurahan Guntung Manggis.
Wilayah Kecamatan Landasan Ulin sebagiannya merupakan dataran rendah dan sebagian lagi dataran agak tinggi. Dataran rendah merupakan wilayah permukiman penduduk dan lokasi pertanian serta sebagian lagi adalah lahan perkebunan.