Jl.Kenanga RT.06 RW.09 Kelurahan Landasan Ulin Timur
(0511) 4705080
admin@kec-landasanulin.banjarbarukota.go.id

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

Kecamatan Landasan Ulin

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN

Berikut Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 55 Tahun 2016 :

  • Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan kepegawaian.

Untuk menyelenggaraka tugas pokok sebaaimana dimaksud pada ayat(1),sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan
  2. Pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga
  3. Pengelolaan urusan keuangan dan administrasi kecamatan
  4. Pengelolaan urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan
  5. Pegendalian urusan umum, evaluasi dan pelaporan
  6. Pengoordinasian urusan umum, perencanaa, evaluasi dan pelaporan kecamatan
  • Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan, pembinaan administrasi pemerintah kelurahan dan administrasi kependudukan serta keagrariaan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah umum
  2. Menyusun program dan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil
  3. Pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan
  4. Pelaksaaan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan
  5. Pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya
  • Seksi Ekonomi Pembangunan

Seksi Ekonomi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melakukan pembangunan bidang ekonomi, produksi, sarana dan prasarana umum serta lingkungan hidup

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , seksi Ekonomi Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program dan pembinaan perekonomian masyarakat
  2. Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum
  3. Penyelenggaaan pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
  4. Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan partisikasi dan swadaya gotong royong masyarakat
  5. Pelaksanaan dan fasiltasi peningkatan kelestarian lingkungan hidup
  6. Penyelenggaraan musyawarah pembangunan tingkat kelurahan
  7. Penyelenggaraan dan fasilitasi program pembangunan pengentasan kemiskinan
  • Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi kesejahteraan sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga bencana, keagamaan, sosial budaya, kesenian, generasi muda dan pemberdayaan masyarakat serta bantuan dan pelayanan sosial

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program dan pembinaan bidang sosial
  2. Pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sosial
  3. Pellaksanaan dan fasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat
  4. Pelaksanaan dan fasilitasi program penyaluran bantuan korban bencana alam dan bencana lainnya
  5. Pembinaan dan peningkatan partisipasi kegotong royongan masyarakat
  6. Pembinaan organisasi kepemudaan, kesenian, olahraga dan pemberdayaan masyarakat
  7. Pembinaan partisipasi dan kegotong royongan masyakarat
  • Seksi Ketentraman dan ketertiban

Seksi ketentraman dan ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyusun rencana pembinaan dan kebijakan dalam bidang pelayanan dan pengendalian ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja bidang ketentraman dan ketertiban Kecamatan
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap sarana dan prasarana serta fasilitas umum, fasilitas sosial, aset milik pemerintah daerah yang ada diwilayah kecamatan/kelurahan
  3. Pengkoordinasian setiap pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait ddan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat
  4. Pelaksanaan pelayanan dalam bidang ketentraman dan ketertiban
  5. Pembinaan dalam penanggulangan dan pemulihan bencana
  6. Pelaporan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan