
Sosialisasi Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Landasan Ulin-Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru bekerja sama dengan kecamatan Landasan Ulin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari rabu,tanggal 21 November 2018 pukul 09.00 bertempat di aula kantor Camat Landasan Ulin.
Sosialisasi mengenai peraturan ini terus digalakkan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan ruangan bersih dan sehat bebas dari asap rokok.
Kawasan tanpa asap rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok pada area fasilitas pelayanan kesehatan tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang sudah ditentukan dalam perda Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2017.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Landasan Ulin Bpk.Drs.H.Abdul Malik,M.Si, kemudian diteruskan pemaparan materi dari Narasumber Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru. Adapun peserta berjumlah 40 orang, yang berasal dari LPM Kecamatan, Forum RT/RW Kecamatan, PKK Kecamatan Landasan Ulin, PKK Kelurahan lingkup Kecamatan Landasan Ulin, Babinsa Kelurahan lingkup Kecamatan Landasan Ulin, Babinkamtibmas Kelurahan lingkup Kecamatan Landasan Ulin, tokoh masyarakat, indomaret daerah landasan Ulin, dan alfamart daerah Landasan Ulin.
Pada sosialisasi ini dihimbau kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak rokok terhadap masyarakat agar masyarakat paham akan bahata rokok bagi kehidupan. (Admin-KLU)
No Comments